Kabar Jakarta – Transgender merupakan bagian dari warga Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan warga negara pada umumnya. Termasuk perlindungan hukum dan jaminan rasa aman dalam kehidupan mereka. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif PKBI Pusat, Rini (Chatarina Wahyurini – Red) saat berbicara dalam Cross Learning II Pilar Waria Hotel Ijen Suite Malang, Kamis (14/4). Dia menjelaskan bahwa perlindungam bagi transgender ini ada dalam UUD 1945 dan KUHP serta perundangan lainnya.
“Sebenarnya UU sudah mengatur perlindungan bagi transgender, tinggal bagaimana aplikasinya pada tingkat bawah,” ujarnya.
Selain adanya perlindungan dan rasa aman bagi transgender, seharusnya mereka juga bisa diberi dikeluasan dalam hidup layak secara ekonomi. Rini menambahkan bahwa perlu ada Perda atau aturan di daerah-daerah yang lebih berpihak kepada transgender pada tingkat daerah.
Menurutnya, PKBI saat sedang mendorong para trangender untuk tidak mengasingkan diri tapi bisa berbaur dengan masyarakat dan keluarga. Selain itu transgender juga harus didorong untuk bisa hidup mandiri. Menurutnya dukungan semua kalangan sangat penting, termasuk pemerintah dan aparat kepolisian.
Sumber : http://kabarjakarta.com/pemerintah-harus-beri-perlindungan-bagi-transgender/