Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan, menggelar workshop terkait penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Anak yang Menjalani Pidana Penjara (AMPP). Workshop ini digelar di Grand Town Hotel Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (24/8/2020).

Menurut Kepala LPKA klas II Maros, Jayadikusumah yang juga hadir sebagai pembicara, saat ini hak anak di dalam penjara, belum dibedakan dengan orang dewasa.

“Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan perkara terhadap usia dewasa, sehingga penanganan terhadap anak harus bersifat khusus,” ujarnya

Meski prakteknya saat ini belum maksimal, pihaknya terus berusaha untuk menjamin hak anak yang berdahapam dengan hukum, khususnya yang sedang menjalani pidana penjara.

“Banyak hal yang masih menjadi tanggung jawab bedar, dalam pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Paradigma penanganan anak, belum sesuai dengan harapan semua pihak, untuk menjadikan penjara sebagai tempat yang aman bagi anak,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Program Manager Anak Menjalani Masa Pidana Penjara (ampp), Sakiah Sadjidin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong berbagai pihak dalam upaya bersama memenuhi ABH dan AMPP.

“Semoga setelah kegiatan ini, pemerintah memberi bantuan secara nyata kepada anak yang berhadapan dengan hukum, tidak hanya bersifat hitam diatas putih,” harapnya.

Kegiatan ini ditutup dengan penandantangan MoU antara pihak PKBI dengan LPKA Klas II Maros.

Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *