share

Pertemuan Kemitraan dengan Organisasi Profesi di Tingkat Daerah

Tim Inklusi PKBI Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan pertemuan Kemitraan dengan berbagai Organisasi Profesi di tingkat daerah. Pertemuan ini di laksanakan di Favehotel Losari pada hari Selasa (19/7/2022).

Pada pertemuan tersebut hadir narasumber dari Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Suprapto, Pengurus Daerah PKBI Sulsel Cherly Elisabeth, Direktur Eksekutif Daerah PKBI Sulsel Andi Iskandar Harun, Program Officer INKLUSI PKBI Sulsel Farid Satria, yang didampingi oleh fasilitator Warida.

Menurut Direktur Eksekutif PKBI Sulsel, Anak yang berhadapan dengan hukum dan kelompok terpinggirkan menjadi salah satu
bagian kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dalam Program INKLUSI. Atas dasar faktor eksklusif yang kerap melekat pada mereka maka kelompok ini ditetapkan sebagai sasaran program, paparnya.

Berdasarkan diberlakukannya UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang berlaku sebelum UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang menjalani pidana penjara harus ditempatkan di Lapas khusus anak (Lapas Anak). Keterbatasan jumlah Lapas Anak menjadikan banyak anak yang menjalani pidana penjara masih ditempatkan di Lapas dewasa. Secara keseluruhan jumlah anak di LPKA, Lapas dan Rutan yang ada di Maros dan Makassar berjumlah 126 anak. Sedangkan jumlah remaja (usia 18-20 tahun) di Lapas dan Rutan ada sekitar 315 Orang. Mereka menempati blok khusus anak yang tidak bercampur dengan dewasa.

Selanjutnya masalah yang dihadapi pada kelompok terpinggirkan selama ini cukup sulit mendapatkan penerimaan atau hak yang sama di berbagai aspek kehidupan. Berstatus sebagai kelompok terpinggirkan melemahkan posisinya sebagai individu baik di lingkungan sosial masyarakat dan bahkan akses ke layanan publik. Bahkan sering menghadapi perlakuan diskriminasi tanpa adanya dukungan maksimal dari berbagai pihak, partisipasi di masyarakat, terabaikan di perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, hak berpendapat, opini negatif, serta bersuara dan berekspresi yang dibatasi. Sehingga tak jarang mereka kehilangan hak paling dasar sebagai warga negara.

Tujuan dari pertemuan ini yaitu membangun sinergi bersama dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Kelompok Terpinggirkan, Sosialisasi Program INKLUSI Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan Kelompok Terpinggirkan, Mensosialisasikan Langkah-langkah strategi program INKLUSI, Mendorong kemitraan multi stakeholder dalam upaya memberikan perlindungan dan layanan dasar bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan Kelompok Terpinggirkan, Melakukan advokasi bersama untuk mempercepat terwujudnya kebijakan inklusif & responsif gender.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *