SEMANGAT
(1) Kerelawanan;
(2) Kepeloporan;
(3) Profesional;
(4) Kemandirian.
SIFAT
(1) Terbuka, tidak membedakan ras, suku, agama, warna kulit, aliran politik, jenis kelamin, jenis disabilitas dan orientasi seksual, dalam penerimaan relawapenerimaan pelaksana, memberikan informasi dan pelayanan;
(2) Nirlaba, penerimaan, komoditi dan harta PKBI akan dimanfaatkan hanya untuk pencapaian tujuan PKBI;
(3) Inovatif dalam pelaksanaan program, mandiri, berkemampuan dan akuntabel
PRINSIP
PKBI menjunjung tinggi 10 (sepuluh) hak kesehatan seksual dan reproduksi, yaitu: (1) Hak kesetaraan, perlindungan yang sama di muka hukum dan bebas dari semua bentuk diskriminasi yang berdasarkan jenis kelamin, seksualitas dan jender; (2) Hak berpartisipasi bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, seksualitas dan jender; (3) Hak hidup, merdeka, dan terjamin keamanan dirinya secara utuh; (4) Hak atas privasi; (5) Hak otonomi pribadi dan pengakuan hukum; (6) Hak berpikir bebas, berpendapat, berekspresi dan berserikat; (7) Hak sehat dan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan; (8) Hak pendidikan dan informasi; (9) Hak memilih untuk menikah atau tidak, merencanakan berkeluarga atau tidak, memutuskan bagaimana dan kapan mempunyai anak atau tidak; (10) Hak pertanggungjawaban dan ganti rugi.
PERAN
(1) Mendorong dan mengajak semua pihak menerima dan menciptakan keluarga yang bertanggung jawab;
(2) Meningkatkan mutu kegiatan keluarga berencana, terutama kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat;
(3) Mengembangkan mutu kehidupan dan lingkungan masyarakat dalam menunjang pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi;